Minggu, 12 Oktober 2008

Sel Surya


Sel Surya Buatan Dalam Negeri Justru Dipesan Luar Negeri

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Potensi energi terbarukan di Indonesia belum banyak dimanfaatkan untuk menjawab krisis minyak bumi (bahan bakar fosil). Salah satu potensi adalah sel surya dari tenaga matahari sebagai pembangkit listrik, seperti ditemui di Pantai Parang Rucuk, Tanjungsari, Gunung Kidul, DIY, Rabu (7/5). Sepasang panel menghasilkan 80 watt. Panel surya ini dipasang sejak 2005.
/
Jumat, 10 Oktober 2008 17:01 WIB
JAKARTA, JUMAT - Sel surya dari industri dalam negeri yang sedang dirancang Wilson Walery Wenas dari Institut Teknologi Bandung, dengan investor Bakrie Power dan investor dari Amerika Serikat, justru sudah dipesan pembeli dari luar negeri.
Pemesanan sebesar 10 megawatt (MW) datang dari Spanyol dan harus bisa dipenuhi Mei 2009. Sementara itu, pemesanan dari konsumen dalam negeri sama sekali belum ada, padahal kapasitas produksinya 90 MW per tahun.

Wilson ketika dihubungi Kompas dari Jakarta, Kamis (9/10), mengatakan, lokasi industri sel surya yang masih tahap persiapan itu berada di Cikarang, Jawa Barat, dengan nama perusahaan Nano-PV. Jenis sel surya yang akan diproduksi berupa sel surya generasi kedua, yaitu sel surya thin film (lapisan tipis) dari hasil temuan Wilson yang kini sudah dipatenkan.
"Teknologi yang saya temukan itu nanti akan digabungkan dengan teknologi dari Amerika Serikat," kata Wilson.

Termurah di dunia

Harga komersial sel surya yang diharapkan, menurut Wilson, bisa mencapai 0,8-0,9 dollar AS per watt. "Harga demikian akan menjadikan sel surya Nano-PV menjadi yang termurah di dunia," kata Wilson.

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman mengatakan, industri sel surya memiliki produk akhir yang ramah lingkungan. Akan tetapi, pada proses pembuatannya harus dicermati karena tergolong tidak ramah lingkungan.

Menanggapi persoalan ini, Wilson mengatakan, pembuatan sel surya pada generasi pertama diakui memang tidak ramah lingkungan. Penggunaan logam berat merkuri masih dominan.
"Namun, tidak demikian halnya untuk produksi sel surya generasi kedua yang tidak mengandalkan penggunaan logam berat merkuri," kata Wilson menjelaskan.
Menurut Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konservasi Energi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arya Rezavidi, kebutuhan dalam negeri terhadap sel surya sebetulnya cukup tinggi. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pemanfaatan energi yang berasal dari sel surya mencapai 800 megawatt. Padahal, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 10 megawatt.

Dengan target yang cukup ambisius tersebut, menurut Arya, semestinya setiap tahun pemerintah menargetkan penginstalan sel surya dengan kapasitas 40 megawatt. Namun, target ini belum tercapai. (NAW)
Sumber Kompas, Jumat, 10 Oktober 2008 17:01 WIB

Jumat, 10 Oktober 2008

DPRD DIJ Tetap Akan Melantik Sultan

[ Jum'at, 10 Oktober 2008 ]
DPRD DIJ Tetap Akan Melantik Sultan
Sebagai Gubernur 2008-2013, Bukan Perpanjangan Jabatan

JOGJA - Keppres memperpanjang jabatan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wagub Paku Alam IX belum menyelesaikan persoalan politik di Jogjakarta. Para anggota DPRD setempat tetap mengangendakan pelantikan buat gubernur dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2008-2013. Sementara Keppres No 86/P 2008 hanya perpanjangan 3 tahun dan tidak menyebutkan agenda pelantikan. DPRD sudah menyetujui alokasi anggaran pelantikan dalam APBD Perubahan 2008 sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya .........

Sumber Jawa Pos Jum'at, 10 Oktober 2008

Kamis, 09 Oktober 2008

Keppres Masa Jabatan Sri Sultan Tak Punya Dasar Hukum



[ Kamis, 09 Oktober 2008 ]


JAKARTA - Dasar hukum perpanjangan masa jabatan gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berpotensi menjadi persoalan baru. Keputusan Presiden (Keppres) 86/P Tahun 2008 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam sejarah, tidak pernah ada sebuah keppres dikeluarkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang gubernur.


Mendagri Mardiyanto mengakui bahwa keppres perpanjangan masa jabatan gubernur tidak punya dasar hukum. Selama ini, jika masa jabatan seorang kepala daerah habis, sementara masih ada persoalan di daerahnya, pemerintah biasanya mengangkat seorang penjabat atau pelaksana tugas (plt).


Format keppres perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur sama dengan keppres penunjukan seorang penjabat. Padahal, seorang penjabat tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis selama menjabat.


''Kalau kita angkat kembali (menjadi gubernur, Red), itu juga menyalahi UU. Karena kepala daerah hanya boleh menjabat maksimal dua kali,'' ujar Mardiyanto setelah menyerahkan keppres tersebut kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X kemarin.

(sumber Jawa Pos, Kamis 09 Oktober 2008)

Selanjutnya .......

Rabu, 08 Oktober 2008

Imam Ghozali, Pemuda Pelopor Terbaik Jawa Timur 2008 Bidang TTG

Dipicu Keprihatinan terhadap Kelangkaan Pupuk Berawal dari keprihatinannya terhadap kelangkaan pupuk yang terus meresahkan petani, Imam Ghozali, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Kedungpring, terpilih sebagai pemuda pelopor terbaik tingkat Jawa Timur tahun ini di bidang teknologi tepat guna (TTG).B. FEBRIANTO, Lamongan ----------------------------------
Sukses yang diraih Imam Ghozali berawal dari keseriusannya memperkenalkan teknologi pembuatan pupuk organik yang mudah dan murah, kepada petani. Teknologi ini berupa penggunaan rumen (bagian dalam lambung) kambing untuk pembiakan bakteri pengurai limbah pertanian yang bisa dipakai sebagai pupuk organik. Agar semakin produktif, bahan tersebut ditambah batang pohon pisang dengan media pembiakan berupa air gula, terasi, air kelapa, dan sekam (kulit padi).
Selanjutnya .......

Presiden Bertemu Sultan HB X

Presiden Bertemu Sultan HB X
Keppres Perpanjangan Jabatan HB X Ditandatangani



KOMPAS/ALIF ICHWAN / Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/10), menerima Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur Paku Alam IX (kiri). Pertemuan ini, antara lain, membahas perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan berakhir 9 Oktober 2008 serta Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Rabu, 8 Oktober 2008 03:00 WIB


Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat keputusan presiden berisi perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama maksimal tiga tahun.

Dalam surat keputusan presiden (keppres) itu disebutkan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Keppres akan diserahkan kepada HB X melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (7/10).

Sebelum keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu ditandatangani, Presiden memanggil HB X dan Paku Alam IX ke Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. ”Waktu yang ditentukan untuk perpanjangan ini adalah paling lama tiga tahun,” ujar Mardiyanto seusai pertemuan.

Waktu tiga tahun ditetapkan untuk rentang waktu penyusunan dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta. Terhadap keppres itu, HB X menyatakan kesediaannya. ”Saya tidak akan mempersoalkan apakah keppres atau perpu. Apakah satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun tidak pernah mempersoalkan, asalkan jangan lima tahun,” ujar HB X.

Untuk penyusunan UU Keistimewaan Yogyakarta, baik Presiden maupun HB X sepakat untuk tidak tergesa-gesa dan akan menempuh semua prosedur, termasuk meminta masukan dari semua pihak. HB X menekankan lagi mengenai ”ijab kabul” 19 Agustus dan 5 September 1945 antara DIY dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena proses yang selama ini terjadi terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta, HB X bertanya, ”Ijab kabul itu dihargai atau tidak?”
Mengenai upaya demokratisasi dengan usulan pelaksanaan pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, HB X mengemukakan, sebelum ada provinsi lain di Indonesia, demokratisasi sudah berjalan di DIY. ”Di Yogyakarta, demokrasi berjalan tidak hanya prosedural, tetapi substansial,” ujarnya.

Soal hasil akhir RUU, HB X menyerahkan kepada proses legislasi di DPR yang akan mendengarkan masukan dan usulan semua pihak.

Tidak akan semua puas

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita (Jawa Barat) menilai tidak mungkin semua pihak terpuaskan dengan apa pun keputusan yang akan diambil terkait pemerintahan daerah di Yogyakarta, terlebih keputusan tidak berupa undang-undang. Hal tersebut terjadi karena keputusan diambil di tengah keterdesakan waktu menjelang berakhirnya masa jabatan HB X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 Oktober mendatang.

Ginandjar di Jakarta, kemarin siang, menyebutkan, posisi dilematis seperti saat ini terjadi karena pemerintah lamban menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pembahasan pun dihinggapi kecurigaan seakan-akan jika masa jabatan diperpanjang dimaksudkan untuk menjegal Sultan agar tidak maju sebagai calon presiden. Di sisi lain, rakyat Yogyakarta ingin Sultan HB X dan Paku Alam dikukuhkan kembali sebagai gubernur-wakil gubernur.
Ginandjar menekankan, DPD tidak bisa disalahkan dalam masalah Yogyakarta. Sejak dua tahun silam, DPD sudah mengingatkan masalah itu dan juga telah merampungkan RUU usul inisiatif. Hanya saja usul DPD itu tidak ditanggapi dengan serius.

Sementara itu, pemuka agama di DI Yogyakarta menyatukan tekad untuk mempertahankan keistimewaan DI Yogyakarta. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Selama ini dwitunggal kepemimpinan tersebut dinilai mampu menciptakan suasana kerukunan antarumat beragama serta menjamin keberagaman.

Pemuka agama Islam, Ali As’ad, mengatakan, pernyataan sikap pemimpin agama muncul dari keprihatinan terhadap semakin tidak menentunya situasi di Yogyakarta. ”Kami berupaya mengantisipasi konflik antarumat beragama. Selanjutnya, pernyataan sikap ini akan dikonsolidasikan ke setiap umat beragama,” ujar Ali mewakili para pemuka agama lain saat menggelar jumpa pers di Yogyakarta, kemarin.

Pernyataan sikap yang merupakan aksi spontan itu ditandatangani pemuka dari agama Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Dalam pernyataan sikapnya, pemuka agama mensyukuri keistimewaan Yogyakarta sebagai anugerah dari Tuhan. Sikap Sultan dinilai sudah menunjukkan kepemimpinan yang mengedepankan pluralisme, mengayomi, dan menjadi panutan masyarakat. (WKM/dik/INU)

Indonesia Tidak layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas

Rabu, 08/10/2008 03:15 WIB
Indonesia Tidak layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas ke Jerman
Aprizal Rahmatullah - detikNews

-->Jakarta - Utang Indonesia kepada Jerman dalam pembelian 39 kapal perang bekas dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah). Hasil kajian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukan bahwa utang tersebut tidak layak dibayar. Jika terlanjur membayar, Jerman harus mengembalikan uang tersebut.Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Direktur Eksekutif INFID Donatus Kladius Marut dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (7/10/2008).Penelitian INFID mendapat dukungan dari kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) dari Profesor August Reinisch, pakar hukum dari universitas Vienna, Austria. Kajian INFID juga yang didukung jaringan anti-uang global antara lain AFRODAD."Berdasarkan telaah konvensi-konvensi dan hukum Internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Profesor Reinisch menyimpulkan, bahwa Jerman tidak berhak untuk mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman timur tersebut," ujar Donatus "Dengan kata lain Indonesia pun tidak wajib membayar utang atas kapal-kapal tersebut." tegasnya.Utang tersebut menurut Profesor Reinisch, bisa dipandang sebagai 'odious' (haram) dalam pengertian klasik dari doktrin tentang 'odious debt', dan juga bisa dikatakan illegitimate dari segi prinsip-prinsip umum hukum pada tingkat yang paling tinggi.Oleh karenanya INFID mendesak agar Departemen keuangan membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks-Jerman Timur tersebut"Gunakan jalur kerja sama parlemen di tingkat Asia dan Pasifik, maupun di tingkat Internasional untuk melakukan lobby penghapusan utang," kata Donatus.Dalam Terms of Reference seminar dengan tema Illegitimate Debt (Utang yang tidak sah) pada tanggal 7 Oktober 2008 kemarin di Washington DC, disebutkan utang Indonesia ke Jerman untuk pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur sebagai contoh kasus illegitimate Debt.Utang ini bermula ketika Indonesia dan Jerman menyepakati pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur jenis Korvet dan Frosh penyapu ranjau 10 Desember 1996, termasuk biaya perbaikan dan pengiriman ke Indonesia.(ape/mok) -->

Selasa, 07 Oktober 2008

Sultan Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

Jawa Pos
[ Selasa, 07 Oktober 2008 ]

Sultan Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

Meski Sidang Rakyat Minta Jabat Gubernur Seumur Hidup JOGJAKARTA - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Yogyakarta (GRY) menyelenggarakan sidang rakyat kemarin (6/10). Mereka menuntut penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) X sebagai gubernur Jogjakarta seumur hidup. Mereka juga mengukuhkan sendiri kedudukan Sultan HB X sebagai gubernur dan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, ribuan warga tersebut memadati halaman gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) di Jl Malioboro. Koordinator GRY Sunyoto menyatakan bahwa sidang rakyat sama sekali tidak setuju terhadap konsep pemilihan gubernur dan wakil gubernur. ''Gerakan ini bukan rekayasa. Kami akan siap mendukung semua gerakan untuk menetapkan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur,'' ujar Ketua DPD Golkar DIJ Gandung Pardiman.Sidang rakyat kemarin dimotori Ismaya (peguyuban lurah dan perangkat desa DIJ) serta didukung beberapa partai seperti Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa.Kendati agenda sidang rakyat berisi dukungan terhadap penetapannya, Gubernur DIJ Sri Sultan HB X dan wakilnya Paku Alam IX justru tidak hadir. Keduanya malah melakukan halalbihalal dalam rangka Idul Fitri 1429 H dengan warga Jogjakarta di Kepatihan (kantor gubernuran), tak jauh dari gedung DPRD DIJ, lokasi sidang rakyat. Soal ketidakhadirannya, Sultan mengaku tidak diundang. ''Nggak diundang, masak saya harus ke sana?'' ujarnya di sela halalbihalal. Sultan merasa tidak tahu aspirasi yang diusung Ismaya dan GRY. Dia mempersilakan sidang tersebut dilakukan tanpa harus ada izin dari dirinya. Dalam kesempatan itu, Sultan juga menjelaskan rencana pusat memperpanjang masa jabatannya selama tiga tahun. Raja Keraton Jogja tersebut menuturkan bahwa dirinya tidak dalam posisi bersedia atau tidak bersedia. ''Sebab, yang memutuskan perpanjangan yang tertuang dalam keputusan presiden (keppres) itu adalah pemerintah,'' ungkapnya.Dia juga menginformasikan bahwa hari ini dirinya akan berangkat ke Jakarta guna menerima keppres perpanjangan masa jabatannya. ''Saya akan terima keppres. Tapi, belum tahu materinya karena belum membacanya,'' tuturnya. Tentang perpanjangan tiga tahun, Sultan menyatakan tidak ada masalah. ''Setahun pun nggak masalah, asalkan RUUK selesai,'' tegasnya.Dia menambahkan, dengan masa perpanjangan tiga tahun, mungkin pemerintah telah memperhitungkan RUUK akan tuntas dalam kurun waktu tersebut. Meski menerima perpanjangan, Sultan menolak waktu lima tahun tersebut dianggap sama dengan jabatan gubernur definitif. Bila terjadi, itu tidak sesuai dengan logika yuridis dan psikologi politis. Dengan adanya perpanjangan tersebut, dia menyatakan tidak perlu ada pelantikan. Alasannya, dirinya bukan pejabat baru. (kus/jpnn/kim)