Kamis, 09 Oktober 2008

Keppres Masa Jabatan Sri Sultan Tak Punya Dasar Hukum



[ Kamis, 09 Oktober 2008 ]


JAKARTA - Dasar hukum perpanjangan masa jabatan gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berpotensi menjadi persoalan baru. Keputusan Presiden (Keppres) 86/P Tahun 2008 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam sejarah, tidak pernah ada sebuah keppres dikeluarkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang gubernur.


Mendagri Mardiyanto mengakui bahwa keppres perpanjangan masa jabatan gubernur tidak punya dasar hukum. Selama ini, jika masa jabatan seorang kepala daerah habis, sementara masih ada persoalan di daerahnya, pemerintah biasanya mengangkat seorang penjabat atau pelaksana tugas (plt).


Format keppres perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur sama dengan keppres penunjukan seorang penjabat. Padahal, seorang penjabat tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis selama menjabat.


''Kalau kita angkat kembali (menjadi gubernur, Red), itu juga menyalahi UU. Karena kepala daerah hanya boleh menjabat maksimal dua kali,'' ujar Mardiyanto setelah menyerahkan keppres tersebut kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X kemarin.

(sumber Jawa Pos, Kamis 09 Oktober 2008)

Selanjutnya .......

Rabu, 08 Oktober 2008

Imam Ghozali, Pemuda Pelopor Terbaik Jawa Timur 2008 Bidang TTG

Dipicu Keprihatinan terhadap Kelangkaan Pupuk Berawal dari keprihatinannya terhadap kelangkaan pupuk yang terus meresahkan petani, Imam Ghozali, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Kedungpring, terpilih sebagai pemuda pelopor terbaik tingkat Jawa Timur tahun ini di bidang teknologi tepat guna (TTG).B. FEBRIANTO, Lamongan ----------------------------------
Sukses yang diraih Imam Ghozali berawal dari keseriusannya memperkenalkan teknologi pembuatan pupuk organik yang mudah dan murah, kepada petani. Teknologi ini berupa penggunaan rumen (bagian dalam lambung) kambing untuk pembiakan bakteri pengurai limbah pertanian yang bisa dipakai sebagai pupuk organik. Agar semakin produktif, bahan tersebut ditambah batang pohon pisang dengan media pembiakan berupa air gula, terasi, air kelapa, dan sekam (kulit padi).
Selanjutnya .......

Presiden Bertemu Sultan HB X

Presiden Bertemu Sultan HB X
Keppres Perpanjangan Jabatan HB X Ditandatangani



KOMPAS/ALIF ICHWAN / Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/10), menerima Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur Paku Alam IX (kiri). Pertemuan ini, antara lain, membahas perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan berakhir 9 Oktober 2008 serta Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Rabu, 8 Oktober 2008 03:00 WIB


Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat keputusan presiden berisi perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama maksimal tiga tahun.

Dalam surat keputusan presiden (keppres) itu disebutkan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Keppres akan diserahkan kepada HB X melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (7/10).

Sebelum keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu ditandatangani, Presiden memanggil HB X dan Paku Alam IX ke Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. ”Waktu yang ditentukan untuk perpanjangan ini adalah paling lama tiga tahun,” ujar Mardiyanto seusai pertemuan.

Waktu tiga tahun ditetapkan untuk rentang waktu penyusunan dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta. Terhadap keppres itu, HB X menyatakan kesediaannya. ”Saya tidak akan mempersoalkan apakah keppres atau perpu. Apakah satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun tidak pernah mempersoalkan, asalkan jangan lima tahun,” ujar HB X.

Untuk penyusunan UU Keistimewaan Yogyakarta, baik Presiden maupun HB X sepakat untuk tidak tergesa-gesa dan akan menempuh semua prosedur, termasuk meminta masukan dari semua pihak. HB X menekankan lagi mengenai ”ijab kabul” 19 Agustus dan 5 September 1945 antara DIY dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena proses yang selama ini terjadi terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta, HB X bertanya, ”Ijab kabul itu dihargai atau tidak?”
Mengenai upaya demokratisasi dengan usulan pelaksanaan pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, HB X mengemukakan, sebelum ada provinsi lain di Indonesia, demokratisasi sudah berjalan di DIY. ”Di Yogyakarta, demokrasi berjalan tidak hanya prosedural, tetapi substansial,” ujarnya.

Soal hasil akhir RUU, HB X menyerahkan kepada proses legislasi di DPR yang akan mendengarkan masukan dan usulan semua pihak.

Tidak akan semua puas

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita (Jawa Barat) menilai tidak mungkin semua pihak terpuaskan dengan apa pun keputusan yang akan diambil terkait pemerintahan daerah di Yogyakarta, terlebih keputusan tidak berupa undang-undang. Hal tersebut terjadi karena keputusan diambil di tengah keterdesakan waktu menjelang berakhirnya masa jabatan HB X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 Oktober mendatang.

Ginandjar di Jakarta, kemarin siang, menyebutkan, posisi dilematis seperti saat ini terjadi karena pemerintah lamban menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pembahasan pun dihinggapi kecurigaan seakan-akan jika masa jabatan diperpanjang dimaksudkan untuk menjegal Sultan agar tidak maju sebagai calon presiden. Di sisi lain, rakyat Yogyakarta ingin Sultan HB X dan Paku Alam dikukuhkan kembali sebagai gubernur-wakil gubernur.
Ginandjar menekankan, DPD tidak bisa disalahkan dalam masalah Yogyakarta. Sejak dua tahun silam, DPD sudah mengingatkan masalah itu dan juga telah merampungkan RUU usul inisiatif. Hanya saja usul DPD itu tidak ditanggapi dengan serius.

Sementara itu, pemuka agama di DI Yogyakarta menyatukan tekad untuk mempertahankan keistimewaan DI Yogyakarta. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Selama ini dwitunggal kepemimpinan tersebut dinilai mampu menciptakan suasana kerukunan antarumat beragama serta menjamin keberagaman.

Pemuka agama Islam, Ali As’ad, mengatakan, pernyataan sikap pemimpin agama muncul dari keprihatinan terhadap semakin tidak menentunya situasi di Yogyakarta. ”Kami berupaya mengantisipasi konflik antarumat beragama. Selanjutnya, pernyataan sikap ini akan dikonsolidasikan ke setiap umat beragama,” ujar Ali mewakili para pemuka agama lain saat menggelar jumpa pers di Yogyakarta, kemarin.

Pernyataan sikap yang merupakan aksi spontan itu ditandatangani pemuka dari agama Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Dalam pernyataan sikapnya, pemuka agama mensyukuri keistimewaan Yogyakarta sebagai anugerah dari Tuhan. Sikap Sultan dinilai sudah menunjukkan kepemimpinan yang mengedepankan pluralisme, mengayomi, dan menjadi panutan masyarakat. (WKM/dik/INU)

Indonesia Tidak layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas

Rabu, 08/10/2008 03:15 WIB
Indonesia Tidak layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas ke Jerman
Aprizal Rahmatullah - detikNews

-->Jakarta - Utang Indonesia kepada Jerman dalam pembelian 39 kapal perang bekas dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah). Hasil kajian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukan bahwa utang tersebut tidak layak dibayar. Jika terlanjur membayar, Jerman harus mengembalikan uang tersebut.Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Direktur Eksekutif INFID Donatus Kladius Marut dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (7/10/2008).Penelitian INFID mendapat dukungan dari kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) dari Profesor August Reinisch, pakar hukum dari universitas Vienna, Austria. Kajian INFID juga yang didukung jaringan anti-uang global antara lain AFRODAD."Berdasarkan telaah konvensi-konvensi dan hukum Internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Profesor Reinisch menyimpulkan, bahwa Jerman tidak berhak untuk mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman timur tersebut," ujar Donatus "Dengan kata lain Indonesia pun tidak wajib membayar utang atas kapal-kapal tersebut." tegasnya.Utang tersebut menurut Profesor Reinisch, bisa dipandang sebagai 'odious' (haram) dalam pengertian klasik dari doktrin tentang 'odious debt', dan juga bisa dikatakan illegitimate dari segi prinsip-prinsip umum hukum pada tingkat yang paling tinggi.Oleh karenanya INFID mendesak agar Departemen keuangan membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks-Jerman Timur tersebut"Gunakan jalur kerja sama parlemen di tingkat Asia dan Pasifik, maupun di tingkat Internasional untuk melakukan lobby penghapusan utang," kata Donatus.Dalam Terms of Reference seminar dengan tema Illegitimate Debt (Utang yang tidak sah) pada tanggal 7 Oktober 2008 kemarin di Washington DC, disebutkan utang Indonesia ke Jerman untuk pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur sebagai contoh kasus illegitimate Debt.Utang ini bermula ketika Indonesia dan Jerman menyepakati pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur jenis Korvet dan Frosh penyapu ranjau 10 Desember 1996, termasuk biaya perbaikan dan pengiriman ke Indonesia.(ape/mok) -->

Selasa, 07 Oktober 2008

Sultan Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

Jawa Pos
[ Selasa, 07 Oktober 2008 ]

Sultan Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

Meski Sidang Rakyat Minta Jabat Gubernur Seumur Hidup JOGJAKARTA - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Yogyakarta (GRY) menyelenggarakan sidang rakyat kemarin (6/10). Mereka menuntut penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) X sebagai gubernur Jogjakarta seumur hidup. Mereka juga mengukuhkan sendiri kedudukan Sultan HB X sebagai gubernur dan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, ribuan warga tersebut memadati halaman gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) di Jl Malioboro. Koordinator GRY Sunyoto menyatakan bahwa sidang rakyat sama sekali tidak setuju terhadap konsep pemilihan gubernur dan wakil gubernur. ''Gerakan ini bukan rekayasa. Kami akan siap mendukung semua gerakan untuk menetapkan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur,'' ujar Ketua DPD Golkar DIJ Gandung Pardiman.Sidang rakyat kemarin dimotori Ismaya (peguyuban lurah dan perangkat desa DIJ) serta didukung beberapa partai seperti Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa.Kendati agenda sidang rakyat berisi dukungan terhadap penetapannya, Gubernur DIJ Sri Sultan HB X dan wakilnya Paku Alam IX justru tidak hadir. Keduanya malah melakukan halalbihalal dalam rangka Idul Fitri 1429 H dengan warga Jogjakarta di Kepatihan (kantor gubernuran), tak jauh dari gedung DPRD DIJ, lokasi sidang rakyat. Soal ketidakhadirannya, Sultan mengaku tidak diundang. ''Nggak diundang, masak saya harus ke sana?'' ujarnya di sela halalbihalal. Sultan merasa tidak tahu aspirasi yang diusung Ismaya dan GRY. Dia mempersilakan sidang tersebut dilakukan tanpa harus ada izin dari dirinya. Dalam kesempatan itu, Sultan juga menjelaskan rencana pusat memperpanjang masa jabatannya selama tiga tahun. Raja Keraton Jogja tersebut menuturkan bahwa dirinya tidak dalam posisi bersedia atau tidak bersedia. ''Sebab, yang memutuskan perpanjangan yang tertuang dalam keputusan presiden (keppres) itu adalah pemerintah,'' ungkapnya.Dia juga menginformasikan bahwa hari ini dirinya akan berangkat ke Jakarta guna menerima keppres perpanjangan masa jabatannya. ''Saya akan terima keppres. Tapi, belum tahu materinya karena belum membacanya,'' tuturnya. Tentang perpanjangan tiga tahun, Sultan menyatakan tidak ada masalah. ''Setahun pun nggak masalah, asalkan RUUK selesai,'' tegasnya.Dia menambahkan, dengan masa perpanjangan tiga tahun, mungkin pemerintah telah memperhitungkan RUUK akan tuntas dalam kurun waktu tersebut. Meski menerima perpanjangan, Sultan menolak waktu lima tahun tersebut dianggap sama dengan jabatan gubernur definitif. Bila terjadi, itu tidak sesuai dengan logika yuridis dan psikologi politis. Dengan adanya perpanjangan tersebut, dia menyatakan tidak perlu ada pelantikan. Alasannya, dirinya bukan pejabat baru. (kus/jpnn/kim)

Satu Kesaksian Pribadi Oleh Daoed Joesoef

Kompas, Selasa, 7 Oktober 2008 00:47 WIB
Satu Kesaksian Pribadi
Oleh Daoed Joesoef

Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan UU No 3 Tahun 1950, yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman, bukan atas permintaan Sultan Hamengku Buwono IX maupun warga. Sultan dan warganya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI tanpa pamrih.

Sultan Hamengku Buwono (HB) IX adalah sultan pertama yang mendukung proklamasi kemerdekaan. Kesultanan yang dipimpin merupakan bagian konstitutif NKRI. Hal serupa juga dimaklumatkan Sultan Siak Sri Indrapura (Sumatera Tengah) beberapa hari kemudian.

Kebajikan Sultan Yogya juga ditunjukkan dengan terus melibatkan diri dalam perjuangan menegakkan kedaulatan RI. Di saat-saat krusial, tanpa diminta, Sultan menunjukkan sikap tidak defaitis, misalnya, saat Belanda melakukan aksi militer pertama (Juli-Agustus 47), kedua (19 Desember 48), dan saat PKI memberontak dari Madiun (18 September 48).

Revolusi fisik

Selama revolusi fisik (1946-1949) saya ber-SMA di Yogya, menggabungkan diri pada Tentara Pelajar (TP) Bat. 300. Dalam aksi militer Belanda pertama, pelajar-anggota TP menuju garis depan. Saat berangkat, Sultan-selaku Gubernur Militer-melepas. Sebelumnya, Sultan menerima alamat orangtua anggota TP dari luar Jawa untuk disimpan. Sesudah cease-fire saya kembali ke Yogya, menemui Sultan untuk mengambil alamat orangtua saya, dan alamat orangtua dua teman yang gugur. Saya katakan kepada Sultan, saya sendiri akan mengabarkan berita duka itu bila hubungan pos Jawa-Sumatera sudah pulih karena kami dari Medan.

Dalam aksi militer kedua, Belanda menduduki Yogya. Bung Karno, Hatta, Sjahrir, dan beberapa petinggi lain ditawan, tetapi Sultan tidak. Ketika pimpinan militer Belanda ingin menghadap ke keraton, Sultan menolak. Kalau Belanda nekat masuk keraton, mereka harus melangkahi mayat Sultan lebih dulu. Intelijen Belanda tahu, keraton menjadi tempat bertemu dan berlindung gerilyawan. Dari keraton, Sultan memantau situasi melalui radio.

Setelah tiga kali ditangkap dan ditahan Belanda, saya berhasil lari dan meninggalkan Yogya, apalagi pondokan saya digeledah. Dengan beberapa "pelajar seberang", saya menempuh long march ke Jakarta. Yogya tidak lagi memungkinkan perantau mencari nafkah guna membiayai hidup dan sekolah. Sepanjang perjalanan Yogya-Salatiga, penduduk di desa-desa selalu menanyakan keadaan Sultan. Melihat kenyataan ini, kami yakin, seandainya Sultan menyerah dan menerima kedatangan Belanda, saat itu riwayat RI pasti tamat. Minimal, negara tak lagi merdeka, beralih menjadi dominion atau negara boneka.

Selama revolusi fisik, Yogyakarta menjadi ibu kota RI. Saat itu Yogyakarta dipenuhi pengungsi dari berbagai penjuru, pejabat, pegawai sipil, dan militer, laskar perjuangan, warga biasa dan pelajar yang jumlahnya mungkin sama dengan warga asli Yogyakarta. Meski demikian wong Yogya tidak pernah mengeluh jika harus berbagi makanan, fasilitas umum dan ruang, bersedia sama-sama menderita, meneladani sikap rajanya yang tanpa pamrih menawarkan bagian depan keraton, termasuk siti hinggil untuk pendidikan. Pagi untuk SMA, sore hari untuk kuliah mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Manusia idealis

Tanggal 1 Agustus 1973, sepulang dari Paris untuk studi selama sembilan tahun, Bung Hatta mengundang saya ke rumahnya. Pada malam itu, di ruang tamu sudah ada Sultan, yang saat itu menjabat wakil presiden.

Saat itu Bung Hatta menanyai visi saya tentang pendidikan nasional, bukan masalah ekonomi yang juga saya tekuni selama belajar di Sorbonne, Prancis. Pertanyaan itu tak sulit dijawab karena selama studi saya juga menyiapkan konsep pembangunan pendidikan dan kebudayaan serta pembangunan pertahanan dan keamanan nasional. Sultan juga menanyakan konsep pengembangan idealisme, membentuk manusia idealis. Menurut Sultan, kita memerlukan banyak calon pemimpin yang idealis, justru karena Tanah Air kita kaya raya.

Ternyata selain nasionalis, Sultan juga arif, bijak, dan tegas. Ketika dinobatkan sebagai sultan di zaman kolonial (1940), Sultan mengatakan dalam pidato, "Al ben ik Westers opgevoed, ik ben en blijf Javaan" (meski berpendidikan Barat, saya adalah orang Jawa dan akan tetap Jawa). Saat itu, pernyataan ini dianggap "revolusioner" .

Sultan juga yang mewakili RI menerima kedaulatan dari Wakil Kerajaan Belanda di Jakarta (Desember 1949). Sultan beberapa kali dipercaya menjabat Menteri Pertahanan setelah penyerahan kedaulatan. Sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat (1949-1950)- saat keamanan dan ketertiban amat kacau-Sultan berulang kali pulang balik Jakarta-Yogya, menyetir mobil sendiri, tanpa ajudan atau voorrijder. Dalam salah satu perjalanannya, Sultan pernah memboncengkan perempuan tua yang terseok-seok menggendong dagangannya hingga depan Pasar Beringharjo. Sultan tak mengungkap jati dirinya.

Keistimewaan Yogyakarta

Sesudah Belanda angkat kaki, para pejuang yang selamat sepakat, negara-bangsa memberikan pengakuan yang tulus atas sikap patriotik Sultan dan warga Yogya di masa perjuangan. Pengakuan ini berupa pemberian status keistimewaan bagi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman. Keistimewaan DIY memang dikaitkan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Artinya, secara implisit, siapa pun yang menjadi sultan dan paku alam, jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah melekat.

Jadi, aneh jika generasi reformis kini justru meragukan kebenaran hakikat pertimbangan para tokoh pejuang 45 dalam memutuskan keistimewaan DIY. Itu tidak hanya kebenaran thok, tetapi kebenaran bernilai sejarah perjuangan, bukan untuk mengukuhkan monarki absolut di Yogya. Meski di bawah raja, pemerintahan daerah ini berjalan demokratis.Jangan anggap para tokoh tidak tahu soal ketatanegaraan. Mereka tidak kalah terdidik, tidak kurang cerdas dan patriotik daripada para tokoh reformis sekarang. Maka hargailah keputusan mereka. Alih- alih mempertanyakan, sekali lagi tegaskan secara positif keputusan itu. Yang dipertaruhkan bukan hanya martabat Sultan dan Paku Alam dan seluruh warga, tetapi juga intellectual dignity dan political credibility dari pejuang kemerdekaan 45 yang telah memutuskan itu.

Pembentukan DIY bukan hanya masalah hukum dan UU. Ia adalah keputusan bersejarah yang jelas rasionale-nya dalam perjalanan sejarah. Kalaupun pembentukan itu hendak dijadikan masalah hukum / UU, sebagai produk buatan manusia, ia harus dibuat bersendikan tidak hanya akal, tetapi juga akal, budi, dan kearifan. Hanya orang yang berbudi yang dapat menghargai budi luhur orang lain.

Daoed Joesoef

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III (1978-1983);

Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne