Rabu, 21 Januari 2009

Mahasiswa di Malaysia Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda

Rabu, 21 Januari 2009 02:32 WIB
Mahasiswa di Malaysia Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda

KUALA LUMPUR--MI: Seorang mahasiswa perguruan tinggi Islam di Kota Baru, Kedah, Malaysia, memilih masuk penjara daripada membayar denda 90 ringgit karena mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm, melainkan pakai sorban.
Hakim pengadilan Kota Baru Amalin A'shah Putri Sultan Ismail Petra menolak keinginan yang diajukan mahasiswa Ahmad Natsir Daud, 27, melalui penasehat hukumnya Ahmad Rizal Effende, demikian Harian The Star di Kuala Lumpur, Selasa (20/1).
Ahmad Natsir dari Alor Star, Kedah, dituduh mengendarai motor tanpa menggunakan helm di Jalan Pasir Tumboh pada 20 September 2008 pukul 18.30 waktu setempat.
Ia didakwa telah melanggar Pasal 119 (2) Undang-Undang Transportasi 1987 yang bisa dikenai denda maksimal 2.000 ringgit atau masuk penjara maksimum enam bulan atau kedua-duanya sekaligus.
Sebelumnya, ketika pengadilan mencoba melakukan negosiasi dengan pengacara Ahmad Natsir, polisi meminta keluar teman-teman mahasiswa Ahmad Natsir, sekitar 30 orang, yang sedang mendengarkan persidangan untuk keluar dari ruang sidang.
Tapi permintaan itu ditolak para mahasiswa karena mereka menanyakan mengapa dari tadi pagi diizinkan mendengarkan dan menyaksikan persidangan ini, kemudian disuruh keluar ketika tidak ada titik temu dan dicoba perundingan di ruang pengadilan.
Polisi tetap ngotot meminta para mahasiswa keluar dari sidang, sedang penasehat hukum Ahmad Natsir meminta hanya 10 mahasiswa yang mendengarkan perundingan di dalam ruang pengadilan.
Setelah itu, Ahmad Rizal mengatakan terdakwa tetap menolak membayar denda dan memilih untuk masuk penjara. "Ahmat Natsir konsisten gunakan serban oleh sebab itu dia memilih tetap ingin masuk penjara sebagai hukumannya," kata Ahmat Rizal. (Ant/OL-01)

http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTcwODY=