Kamis, 09 Oktober 2008

Keppres Masa Jabatan Sri Sultan Tak Punya Dasar Hukum



[ Kamis, 09 Oktober 2008 ]


JAKARTA - Dasar hukum perpanjangan masa jabatan gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berpotensi menjadi persoalan baru. Keputusan Presiden (Keppres) 86/P Tahun 2008 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam sejarah, tidak pernah ada sebuah keppres dikeluarkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang gubernur.


Mendagri Mardiyanto mengakui bahwa keppres perpanjangan masa jabatan gubernur tidak punya dasar hukum. Selama ini, jika masa jabatan seorang kepala daerah habis, sementara masih ada persoalan di daerahnya, pemerintah biasanya mengangkat seorang penjabat atau pelaksana tugas (plt).


Format keppres perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur sama dengan keppres penunjukan seorang penjabat. Padahal, seorang penjabat tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis selama menjabat.


''Kalau kita angkat kembali (menjadi gubernur, Red), itu juga menyalahi UU. Karena kepala daerah hanya boleh menjabat maksimal dua kali,'' ujar Mardiyanto setelah menyerahkan keppres tersebut kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X kemarin.

(sumber Jawa Pos, Kamis 09 Oktober 2008)

Selanjutnya .......

Tidak ada komentar: