Senin, 20 Oktober 2008

Keabsahan Keppres Kembali Disoal

Keabsahan Keppres Kembali Disoal

Dewan Konsultasi ke Depdagri dan Bappenas
JOGJA - Keabsahan keputusan presiden (Keppres) tentang perpanjangan jabatan gubernur DIJ kembali disorot. Setelah Ketua DPD Partai Golkar DIJ Gandung Pardiman, kali ini gantian anggota FPAN Nazaruddin yang mempertanyakan keberadaan keppres itu.

Nazar mengatakan dengan terbitnya perpanjangan maksimal tiga tahun mendatangkan berbagai konsekuensi bagi pemprov dan DPRD DIJ. Konsekuensi itu antara lain terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ke depan. Misalnya, bila kepala daerah hasil pemilihan, sesuai undang-undang, harus segera menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

''RPJMD itu berlaku selama lima tahun. Bagaimana dengan gubernur baru kita ini, hanya berlangsung tiga tahun,'' kata Nazar saat rapat kerja membahas KUA dan PPAS RAPBD 2009 di Gedung DPRD DIJ, kemarin.

Lantaran tidak sinkron, Nazar khawatir penyusunan dokumen perencanaan itu akan bermasalah. ''Misalnya tidak nyambung karena RPJMD lima tahun, perpanjangan gubernur hanya tiga tahun,'' lanjutnya.

Meski memasalahkan, Nazar memahami bila penyusunan KUA dan PPAS 2009 tidak perlu menunggu dokumen RPJMD 2008-2013 selesai disahkan. Sebab, contoh semacam itu kemungkinan juga sudah diambil oleh Pemprov dan DPRD Jatim maupun Jateng.

Ketua DPRD DIJ Akhmad Djuwarto mengatakan meski ada perbedaan, semua pelaksanaan jalannya pemerintahan DIJ harus tetap mengacu aturan normatif. ''Jangan sekali-kali melanggar. Kita kembali pakai aturan lama,'' tegas Djuwarto.Adanya perbedaan itu, sambung Wakil Ketua DPRD DIJ Agus Sulistiyono, harus membuat dewan hati-hati. Untuk memecahkan keadaan itu, dewan akan berkonsultasi ke Depdagri dan Bappenas. ''Kami akan tanyakan ke sana,'' papar kader PKB ini.

Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji yang mengikuti raker itu mengatakan, sesuai Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) DIJ, masalah RPJMD diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur (Pergub). Saat ini, kata Tri Harjun, draf Pergub RPJMD telah siap. Soal tidak disinggungnya draf Pergub RPJMD itu, birokrat yang juga menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beralasan karena dewan tidak pernah bertanya. ''Masak tidak ditanyakan mau kami sampaikan di sini (dewan),'' kilahnya.

Tri Harjun sepakat agar pembahasan KUA dan PPAS dikedepankan. Pertimbangan utamanya KUA dan PPAS itu terkait langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pengesahan KUA dan PPAS plus APBD 2009 tidak bisa ditunda. (kus)

Sumber Radar Jogja [ Minggu, 19 Oktober 2008 ]

Tidak ada komentar: