Senin, 20 Oktober 2008

Keabsahan Keppres Kembali Disoal

Keabsahan Keppres Kembali Disoal

Dewan Konsultasi ke Depdagri dan Bappenas
JOGJA - Keabsahan keputusan presiden (Keppres) tentang perpanjangan jabatan gubernur DIJ kembali disorot. Setelah Ketua DPD Partai Golkar DIJ Gandung Pardiman, kali ini gantian anggota FPAN Nazaruddin yang mempertanyakan keberadaan keppres itu.

Nazar mengatakan dengan terbitnya perpanjangan maksimal tiga tahun mendatangkan berbagai konsekuensi bagi pemprov dan DPRD DIJ. Konsekuensi itu antara lain terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ke depan. Misalnya, bila kepala daerah hasil pemilihan, sesuai undang-undang, harus segera menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

''RPJMD itu berlaku selama lima tahun. Bagaimana dengan gubernur baru kita ini, hanya berlangsung tiga tahun,'' kata Nazar saat rapat kerja membahas KUA dan PPAS RAPBD 2009 di Gedung DPRD DIJ, kemarin.

Lantaran tidak sinkron, Nazar khawatir penyusunan dokumen perencanaan itu akan bermasalah. ''Misalnya tidak nyambung karena RPJMD lima tahun, perpanjangan gubernur hanya tiga tahun,'' lanjutnya.

Meski memasalahkan, Nazar memahami bila penyusunan KUA dan PPAS 2009 tidak perlu menunggu dokumen RPJMD 2008-2013 selesai disahkan. Sebab, contoh semacam itu kemungkinan juga sudah diambil oleh Pemprov dan DPRD Jatim maupun Jateng.

Ketua DPRD DIJ Akhmad Djuwarto mengatakan meski ada perbedaan, semua pelaksanaan jalannya pemerintahan DIJ harus tetap mengacu aturan normatif. ''Jangan sekali-kali melanggar. Kita kembali pakai aturan lama,'' tegas Djuwarto.Adanya perbedaan itu, sambung Wakil Ketua DPRD DIJ Agus Sulistiyono, harus membuat dewan hati-hati. Untuk memecahkan keadaan itu, dewan akan berkonsultasi ke Depdagri dan Bappenas. ''Kami akan tanyakan ke sana,'' papar kader PKB ini.

Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji yang mengikuti raker itu mengatakan, sesuai Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) DIJ, masalah RPJMD diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur (Pergub). Saat ini, kata Tri Harjun, draf Pergub RPJMD telah siap. Soal tidak disinggungnya draf Pergub RPJMD itu, birokrat yang juga menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beralasan karena dewan tidak pernah bertanya. ''Masak tidak ditanyakan mau kami sampaikan di sini (dewan),'' kilahnya.

Tri Harjun sepakat agar pembahasan KUA dan PPAS dikedepankan. Pertimbangan utamanya KUA dan PPAS itu terkait langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pengesahan KUA dan PPAS plus APBD 2009 tidak bisa ditunda. (kus)

Sumber Radar Jogja [ Minggu, 19 Oktober 2008 ]

Jumat, 17 Oktober 2008

Perjuangan Millvina Dean, Satu-satunya Korban Selamat Tragedi Titanic yang Masih Hidup

[ Jum'at, 17 Oktober 2008 ] 



Terpaksa Jual Memorabilia Titanic untuk Bayar Iuran Panti Jompo

Luput dari tragedi Titanic sempat membuat Millvina Dean dan keluarganya bak selebriti. Tapi, semua itu tidak lantas membuat perempuan 96 tahun tersebut hidup nyaman dan berkecukupan. Bahkan, untuk membayar biaya panti jompo, Millvina harus melelang memorabilia Titanic miliknya. 

----------

Millvina berharap lelang memorabilianya bisa menghasilkan uang GBP 3.000 (sekitar Rp 50,6 juta). Barang-barang kenangan yang bakal dia lelang Sabtu (19/10) besok itu termasuk sebuah koper tua berisi pakaian. Konon, koper pakaian tersebut dikembalikan kepada keluarga Dean oleh warga New York setelah Millvina, ibu, dan adiknya selamat. "Koper tersebut memiliki ikatan emosi yang sangat kuat dengannya," ujar Andrew Aldridge, putra pemilik rumah lelang tempat Millvina berniat menggelar dagangannya. 

Aldridge menyebut "koper Titanic" itu sebagai barang istimewa. Selain menjadi saksi nyata tragedi maut di Laut Atlantik Utara tersebut, koper milik keluarga Dean itu juga menyiratkan kebaikan hati warga New York. 

Selain menolong korban karamnya Titanic, warga New York juga membantu para korban selamat menemukan kembali barang-barang milik mereka. "Sebab, saat tiba di New York pasca-tenggelamnya Titanic, para korban selamat hanya memiliki pakaian yang melekat di badan mereka," terang Aldridge.

Selain koper, Millvina akan memamerkan surat kompensasi yang dikirimkan Titanic Relief Fund kepada ibunya. Dalam surat tersebut, yayasan yang khusus melayani korban Titanic itu menyatakan bahwa keluarga Dean berhak atas tunjangan sebesar 1 poundsterling, 7 shilling, dan 6 penny tiap pekan. Beberapa foto langka Titanic, termasuk momen ketika kapal mewah itu bertolak dari dek White Star di Southampton, juga bakal dilego.

Bagi Millvina yang kini hidup sebatang kara, memorabilia Titanic tersebut sebenarnya sangat berharga. Namun, harta yang tak ternilai harganya itu terpaksa dia relakan jatuh ke tangan orang lain demi kelangsungan hidupnya. Sebab, sejak terjatuh di rumahnya dan mengalami patah tulang pinggang sekitar dua tahun lalu, Millvina terpaksa tinggal di panti jompo. Sekarang dia butuh uang untuk membayar biaya panti tersebut.

"Saya kira, saya hanya butuh dirawat selama dua pekan. Tapi, saya lantas terkena infeksi dan harus dirawat lebih lama. (Sampai saat ini) saya sudah berada di panti selama dua tahun," tutur Millvina dalam wawancara dengan surat kabar Southern Daily Echo. Perawatan panjang itulah yang membuat dia tidak bisa lagi tinggal di rumahnya dan pindah ke panti jompo di Ashurst, Hampshire, tersebut. 

Kini dia membutuhkan banyak uang untuk membiayai kehidupannya di panti. "Saya menjual seluruh harta milik saya karena saya harus membayar biaya panti dan perawatan infeksi," papar perempuan yang masih melajang itu. Dia berharap, segenap harta miliknya yang berharga bisa menghasilkan uang. Dengan demikian, dia bisa tetap tinggal di panti jompo dan mendapatkan perawatan medis. 

Saat tragedi Titanic terjadi, Millvina masih berusia sembilan pekan. Adik laki-lakinya pun masih bayi. Ketika itu, keluarga Dean yang terdiri atas empat orang sedang dalam perjalanan ke Kansas. Orang tua Millvina berniat meninggalkan Southampton dan memulai hidup baru di Amerika sebagai pedagang tembakau. 

Sayang, harapan itu sirna seiring dengan kecelakaan yang melanda kapal pesiar superbesar tersebut. Untung, Millvina bersama ibu dan adik laki-lakinya selamat. Ayahnya sengaja memasukkan Millvina dan sang adik ke dalam karung demi keselamatan mereka. Lantas, ketiganya menumpang sekoci (Lifeboat 10) dan terapung-apung sampai pantai New York bersama korban selamat yang lain. Namun, sang ayah harus menemui ajal seiring dengan kandasnya Titanic. 

Setelah kematian korban selamat Titanic yang lain, Millvina menjadi satu-satunya korban selamat yang masih hidup. Barbara Dainton, korban selamat lain yang berasal dari Cornwall, meninggal tahun lalu. Saat itu, dia berusia 96 tahun. Sementara adik laki-laki Millvina yang konon tercatat sebagai korban selamat termuda juga sudah meninggal dunia. Adik laki-laki Millvina itu meninggal saat berusia 81 tahun pada 1992 lalu. (bbc/thetelegraph/skynews/hep/ami)
Sumber Jawapos  Jum'at, 17 Oktober 2008

Minggu, 12 Oktober 2008

Sel Surya


Sel Surya Buatan Dalam Negeri Justru Dipesan Luar Negeri

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Potensi energi terbarukan di Indonesia belum banyak dimanfaatkan untuk menjawab krisis minyak bumi (bahan bakar fosil). Salah satu potensi adalah sel surya dari tenaga matahari sebagai pembangkit listrik, seperti ditemui di Pantai Parang Rucuk, Tanjungsari, Gunung Kidul, DIY, Rabu (7/5). Sepasang panel menghasilkan 80 watt. Panel surya ini dipasang sejak 2005.
/
Jumat, 10 Oktober 2008 17:01 WIB
JAKARTA, JUMAT - Sel surya dari industri dalam negeri yang sedang dirancang Wilson Walery Wenas dari Institut Teknologi Bandung, dengan investor Bakrie Power dan investor dari Amerika Serikat, justru sudah dipesan pembeli dari luar negeri.
Pemesanan sebesar 10 megawatt (MW) datang dari Spanyol dan harus bisa dipenuhi Mei 2009. Sementara itu, pemesanan dari konsumen dalam negeri sama sekali belum ada, padahal kapasitas produksinya 90 MW per tahun.

Wilson ketika dihubungi Kompas dari Jakarta, Kamis (9/10), mengatakan, lokasi industri sel surya yang masih tahap persiapan itu berada di Cikarang, Jawa Barat, dengan nama perusahaan Nano-PV. Jenis sel surya yang akan diproduksi berupa sel surya generasi kedua, yaitu sel surya thin film (lapisan tipis) dari hasil temuan Wilson yang kini sudah dipatenkan.
"Teknologi yang saya temukan itu nanti akan digabungkan dengan teknologi dari Amerika Serikat," kata Wilson.

Termurah di dunia

Harga komersial sel surya yang diharapkan, menurut Wilson, bisa mencapai 0,8-0,9 dollar AS per watt. "Harga demikian akan menjadikan sel surya Nano-PV menjadi yang termurah di dunia," kata Wilson.

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman mengatakan, industri sel surya memiliki produk akhir yang ramah lingkungan. Akan tetapi, pada proses pembuatannya harus dicermati karena tergolong tidak ramah lingkungan.

Menanggapi persoalan ini, Wilson mengatakan, pembuatan sel surya pada generasi pertama diakui memang tidak ramah lingkungan. Penggunaan logam berat merkuri masih dominan.
"Namun, tidak demikian halnya untuk produksi sel surya generasi kedua yang tidak mengandalkan penggunaan logam berat merkuri," kata Wilson menjelaskan.
Menurut Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konservasi Energi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arya Rezavidi, kebutuhan dalam negeri terhadap sel surya sebetulnya cukup tinggi. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pemanfaatan energi yang berasal dari sel surya mencapai 800 megawatt. Padahal, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 10 megawatt.

Dengan target yang cukup ambisius tersebut, menurut Arya, semestinya setiap tahun pemerintah menargetkan penginstalan sel surya dengan kapasitas 40 megawatt. Namun, target ini belum tercapai. (NAW)
Sumber Kompas, Jumat, 10 Oktober 2008 17:01 WIB

Jumat, 10 Oktober 2008

DPRD DIJ Tetap Akan Melantik Sultan

[ Jum'at, 10 Oktober 2008 ]
DPRD DIJ Tetap Akan Melantik Sultan
Sebagai Gubernur 2008-2013, Bukan Perpanjangan Jabatan

JOGJA - Keppres memperpanjang jabatan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wagub Paku Alam IX belum menyelesaikan persoalan politik di Jogjakarta. Para anggota DPRD setempat tetap mengangendakan pelantikan buat gubernur dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2008-2013. Sementara Keppres No 86/P 2008 hanya perpanjangan 3 tahun dan tidak menyebutkan agenda pelantikan. DPRD sudah menyetujui alokasi anggaran pelantikan dalam APBD Perubahan 2008 sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya .........

Sumber Jawa Pos Jum'at, 10 Oktober 2008

Kamis, 09 Oktober 2008

Keppres Masa Jabatan Sri Sultan Tak Punya Dasar Hukum



[ Kamis, 09 Oktober 2008 ]


JAKARTA - Dasar hukum perpanjangan masa jabatan gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berpotensi menjadi persoalan baru. Keputusan Presiden (Keppres) 86/P Tahun 2008 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam sejarah, tidak pernah ada sebuah keppres dikeluarkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang gubernur.


Mendagri Mardiyanto mengakui bahwa keppres perpanjangan masa jabatan gubernur tidak punya dasar hukum. Selama ini, jika masa jabatan seorang kepala daerah habis, sementara masih ada persoalan di daerahnya, pemerintah biasanya mengangkat seorang penjabat atau pelaksana tugas (plt).


Format keppres perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur sama dengan keppres penunjukan seorang penjabat. Padahal, seorang penjabat tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis selama menjabat.


''Kalau kita angkat kembali (menjadi gubernur, Red), itu juga menyalahi UU. Karena kepala daerah hanya boleh menjabat maksimal dua kali,'' ujar Mardiyanto setelah menyerahkan keppres tersebut kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X kemarin.

(sumber Jawa Pos, Kamis 09 Oktober 2008)

Selanjutnya .......

Rabu, 08 Oktober 2008

Imam Ghozali, Pemuda Pelopor Terbaik Jawa Timur 2008 Bidang TTG

Dipicu Keprihatinan terhadap Kelangkaan Pupuk Berawal dari keprihatinannya terhadap kelangkaan pupuk yang terus meresahkan petani, Imam Ghozali, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Kedungpring, terpilih sebagai pemuda pelopor terbaik tingkat Jawa Timur tahun ini di bidang teknologi tepat guna (TTG).B. FEBRIANTO, Lamongan ----------------------------------
Sukses yang diraih Imam Ghozali berawal dari keseriusannya memperkenalkan teknologi pembuatan pupuk organik yang mudah dan murah, kepada petani. Teknologi ini berupa penggunaan rumen (bagian dalam lambung) kambing untuk pembiakan bakteri pengurai limbah pertanian yang bisa dipakai sebagai pupuk organik. Agar semakin produktif, bahan tersebut ditambah batang pohon pisang dengan media pembiakan berupa air gula, terasi, air kelapa, dan sekam (kulit padi).
Selanjutnya .......

Presiden Bertemu Sultan HB X

Presiden Bertemu Sultan HB X
Keppres Perpanjangan Jabatan HB X Ditandatangani



KOMPAS/ALIF ICHWAN / Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/10), menerima Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur Paku Alam IX (kiri). Pertemuan ini, antara lain, membahas perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan berakhir 9 Oktober 2008 serta Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Rabu, 8 Oktober 2008 03:00 WIB


Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat keputusan presiden berisi perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama maksimal tiga tahun.

Dalam surat keputusan presiden (keppres) itu disebutkan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Keppres akan diserahkan kepada HB X melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (7/10).

Sebelum keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu ditandatangani, Presiden memanggil HB X dan Paku Alam IX ke Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. ”Waktu yang ditentukan untuk perpanjangan ini adalah paling lama tiga tahun,” ujar Mardiyanto seusai pertemuan.

Waktu tiga tahun ditetapkan untuk rentang waktu penyusunan dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta. Terhadap keppres itu, HB X menyatakan kesediaannya. ”Saya tidak akan mempersoalkan apakah keppres atau perpu. Apakah satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun tidak pernah mempersoalkan, asalkan jangan lima tahun,” ujar HB X.

Untuk penyusunan UU Keistimewaan Yogyakarta, baik Presiden maupun HB X sepakat untuk tidak tergesa-gesa dan akan menempuh semua prosedur, termasuk meminta masukan dari semua pihak. HB X menekankan lagi mengenai ”ijab kabul” 19 Agustus dan 5 September 1945 antara DIY dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena proses yang selama ini terjadi terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta, HB X bertanya, ”Ijab kabul itu dihargai atau tidak?”
Mengenai upaya demokratisasi dengan usulan pelaksanaan pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, HB X mengemukakan, sebelum ada provinsi lain di Indonesia, demokratisasi sudah berjalan di DIY. ”Di Yogyakarta, demokrasi berjalan tidak hanya prosedural, tetapi substansial,” ujarnya.

Soal hasil akhir RUU, HB X menyerahkan kepada proses legislasi di DPR yang akan mendengarkan masukan dan usulan semua pihak.

Tidak akan semua puas

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita (Jawa Barat) menilai tidak mungkin semua pihak terpuaskan dengan apa pun keputusan yang akan diambil terkait pemerintahan daerah di Yogyakarta, terlebih keputusan tidak berupa undang-undang. Hal tersebut terjadi karena keputusan diambil di tengah keterdesakan waktu menjelang berakhirnya masa jabatan HB X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 Oktober mendatang.

Ginandjar di Jakarta, kemarin siang, menyebutkan, posisi dilematis seperti saat ini terjadi karena pemerintah lamban menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pembahasan pun dihinggapi kecurigaan seakan-akan jika masa jabatan diperpanjang dimaksudkan untuk menjegal Sultan agar tidak maju sebagai calon presiden. Di sisi lain, rakyat Yogyakarta ingin Sultan HB X dan Paku Alam dikukuhkan kembali sebagai gubernur-wakil gubernur.
Ginandjar menekankan, DPD tidak bisa disalahkan dalam masalah Yogyakarta. Sejak dua tahun silam, DPD sudah mengingatkan masalah itu dan juga telah merampungkan RUU usul inisiatif. Hanya saja usul DPD itu tidak ditanggapi dengan serius.

Sementara itu, pemuka agama di DI Yogyakarta menyatukan tekad untuk mempertahankan keistimewaan DI Yogyakarta. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Selama ini dwitunggal kepemimpinan tersebut dinilai mampu menciptakan suasana kerukunan antarumat beragama serta menjamin keberagaman.

Pemuka agama Islam, Ali As’ad, mengatakan, pernyataan sikap pemimpin agama muncul dari keprihatinan terhadap semakin tidak menentunya situasi di Yogyakarta. ”Kami berupaya mengantisipasi konflik antarumat beragama. Selanjutnya, pernyataan sikap ini akan dikonsolidasikan ke setiap umat beragama,” ujar Ali mewakili para pemuka agama lain saat menggelar jumpa pers di Yogyakarta, kemarin.

Pernyataan sikap yang merupakan aksi spontan itu ditandatangani pemuka dari agama Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Dalam pernyataan sikapnya, pemuka agama mensyukuri keistimewaan Yogyakarta sebagai anugerah dari Tuhan. Sikap Sultan dinilai sudah menunjukkan kepemimpinan yang mengedepankan pluralisme, mengayomi, dan menjadi panutan masyarakat. (WKM/dik/INU)

Indonesia Tidak layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas

Rabu, 08/10/2008 03:15 WIB
Indonesia Tidak layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas ke Jerman
Aprizal Rahmatullah - detikNews

-->Jakarta - Utang Indonesia kepada Jerman dalam pembelian 39 kapal perang bekas dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah). Hasil kajian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukan bahwa utang tersebut tidak layak dibayar. Jika terlanjur membayar, Jerman harus mengembalikan uang tersebut.Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Direktur Eksekutif INFID Donatus Kladius Marut dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (7/10/2008).Penelitian INFID mendapat dukungan dari kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) dari Profesor August Reinisch, pakar hukum dari universitas Vienna, Austria. Kajian INFID juga yang didukung jaringan anti-uang global antara lain AFRODAD."Berdasarkan telaah konvensi-konvensi dan hukum Internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Profesor Reinisch menyimpulkan, bahwa Jerman tidak berhak untuk mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman timur tersebut," ujar Donatus "Dengan kata lain Indonesia pun tidak wajib membayar utang atas kapal-kapal tersebut." tegasnya.Utang tersebut menurut Profesor Reinisch, bisa dipandang sebagai 'odious' (haram) dalam pengertian klasik dari doktrin tentang 'odious debt', dan juga bisa dikatakan illegitimate dari segi prinsip-prinsip umum hukum pada tingkat yang paling tinggi.Oleh karenanya INFID mendesak agar Departemen keuangan membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks-Jerman Timur tersebut"Gunakan jalur kerja sama parlemen di tingkat Asia dan Pasifik, maupun di tingkat Internasional untuk melakukan lobby penghapusan utang," kata Donatus.Dalam Terms of Reference seminar dengan tema Illegitimate Debt (Utang yang tidak sah) pada tanggal 7 Oktober 2008 kemarin di Washington DC, disebutkan utang Indonesia ke Jerman untuk pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur sebagai contoh kasus illegitimate Debt.Utang ini bermula ketika Indonesia dan Jerman menyepakati pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur jenis Korvet dan Frosh penyapu ranjau 10 Desember 1996, termasuk biaya perbaikan dan pengiriman ke Indonesia.(ape/mok) -->

Selasa, 07 Oktober 2008

Sultan Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

Jawa Pos
[ Selasa, 07 Oktober 2008 ]

Sultan Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

Meski Sidang Rakyat Minta Jabat Gubernur Seumur Hidup JOGJAKARTA - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Yogyakarta (GRY) menyelenggarakan sidang rakyat kemarin (6/10). Mereka menuntut penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) X sebagai gubernur Jogjakarta seumur hidup. Mereka juga mengukuhkan sendiri kedudukan Sultan HB X sebagai gubernur dan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, ribuan warga tersebut memadati halaman gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) di Jl Malioboro. Koordinator GRY Sunyoto menyatakan bahwa sidang rakyat sama sekali tidak setuju terhadap konsep pemilihan gubernur dan wakil gubernur. ''Gerakan ini bukan rekayasa. Kami akan siap mendukung semua gerakan untuk menetapkan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur,'' ujar Ketua DPD Golkar DIJ Gandung Pardiman.Sidang rakyat kemarin dimotori Ismaya (peguyuban lurah dan perangkat desa DIJ) serta didukung beberapa partai seperti Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa.Kendati agenda sidang rakyat berisi dukungan terhadap penetapannya, Gubernur DIJ Sri Sultan HB X dan wakilnya Paku Alam IX justru tidak hadir. Keduanya malah melakukan halalbihalal dalam rangka Idul Fitri 1429 H dengan warga Jogjakarta di Kepatihan (kantor gubernuran), tak jauh dari gedung DPRD DIJ, lokasi sidang rakyat. Soal ketidakhadirannya, Sultan mengaku tidak diundang. ''Nggak diundang, masak saya harus ke sana?'' ujarnya di sela halalbihalal. Sultan merasa tidak tahu aspirasi yang diusung Ismaya dan GRY. Dia mempersilakan sidang tersebut dilakukan tanpa harus ada izin dari dirinya. Dalam kesempatan itu, Sultan juga menjelaskan rencana pusat memperpanjang masa jabatannya selama tiga tahun. Raja Keraton Jogja tersebut menuturkan bahwa dirinya tidak dalam posisi bersedia atau tidak bersedia. ''Sebab, yang memutuskan perpanjangan yang tertuang dalam keputusan presiden (keppres) itu adalah pemerintah,'' ungkapnya.Dia juga menginformasikan bahwa hari ini dirinya akan berangkat ke Jakarta guna menerima keppres perpanjangan masa jabatannya. ''Saya akan terima keppres. Tapi, belum tahu materinya karena belum membacanya,'' tuturnya. Tentang perpanjangan tiga tahun, Sultan menyatakan tidak ada masalah. ''Setahun pun nggak masalah, asalkan RUUK selesai,'' tegasnya.Dia menambahkan, dengan masa perpanjangan tiga tahun, mungkin pemerintah telah memperhitungkan RUUK akan tuntas dalam kurun waktu tersebut. Meski menerima perpanjangan, Sultan menolak waktu lima tahun tersebut dianggap sama dengan jabatan gubernur definitif. Bila terjadi, itu tidak sesuai dengan logika yuridis dan psikologi politis. Dengan adanya perpanjangan tersebut, dia menyatakan tidak perlu ada pelantikan. Alasannya, dirinya bukan pejabat baru. (kus/jpnn/kim)

Satu Kesaksian Pribadi Oleh Daoed Joesoef

Kompas, Selasa, 7 Oktober 2008 00:47 WIB
Satu Kesaksian Pribadi
Oleh Daoed Joesoef

Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan UU No 3 Tahun 1950, yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman, bukan atas permintaan Sultan Hamengku Buwono IX maupun warga. Sultan dan warganya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI tanpa pamrih.

Sultan Hamengku Buwono (HB) IX adalah sultan pertama yang mendukung proklamasi kemerdekaan. Kesultanan yang dipimpin merupakan bagian konstitutif NKRI. Hal serupa juga dimaklumatkan Sultan Siak Sri Indrapura (Sumatera Tengah) beberapa hari kemudian.

Kebajikan Sultan Yogya juga ditunjukkan dengan terus melibatkan diri dalam perjuangan menegakkan kedaulatan RI. Di saat-saat krusial, tanpa diminta, Sultan menunjukkan sikap tidak defaitis, misalnya, saat Belanda melakukan aksi militer pertama (Juli-Agustus 47), kedua (19 Desember 48), dan saat PKI memberontak dari Madiun (18 September 48).

Revolusi fisik

Selama revolusi fisik (1946-1949) saya ber-SMA di Yogya, menggabungkan diri pada Tentara Pelajar (TP) Bat. 300. Dalam aksi militer Belanda pertama, pelajar-anggota TP menuju garis depan. Saat berangkat, Sultan-selaku Gubernur Militer-melepas. Sebelumnya, Sultan menerima alamat orangtua anggota TP dari luar Jawa untuk disimpan. Sesudah cease-fire saya kembali ke Yogya, menemui Sultan untuk mengambil alamat orangtua saya, dan alamat orangtua dua teman yang gugur. Saya katakan kepada Sultan, saya sendiri akan mengabarkan berita duka itu bila hubungan pos Jawa-Sumatera sudah pulih karena kami dari Medan.

Dalam aksi militer kedua, Belanda menduduki Yogya. Bung Karno, Hatta, Sjahrir, dan beberapa petinggi lain ditawan, tetapi Sultan tidak. Ketika pimpinan militer Belanda ingin menghadap ke keraton, Sultan menolak. Kalau Belanda nekat masuk keraton, mereka harus melangkahi mayat Sultan lebih dulu. Intelijen Belanda tahu, keraton menjadi tempat bertemu dan berlindung gerilyawan. Dari keraton, Sultan memantau situasi melalui radio.

Setelah tiga kali ditangkap dan ditahan Belanda, saya berhasil lari dan meninggalkan Yogya, apalagi pondokan saya digeledah. Dengan beberapa "pelajar seberang", saya menempuh long march ke Jakarta. Yogya tidak lagi memungkinkan perantau mencari nafkah guna membiayai hidup dan sekolah. Sepanjang perjalanan Yogya-Salatiga, penduduk di desa-desa selalu menanyakan keadaan Sultan. Melihat kenyataan ini, kami yakin, seandainya Sultan menyerah dan menerima kedatangan Belanda, saat itu riwayat RI pasti tamat. Minimal, negara tak lagi merdeka, beralih menjadi dominion atau negara boneka.

Selama revolusi fisik, Yogyakarta menjadi ibu kota RI. Saat itu Yogyakarta dipenuhi pengungsi dari berbagai penjuru, pejabat, pegawai sipil, dan militer, laskar perjuangan, warga biasa dan pelajar yang jumlahnya mungkin sama dengan warga asli Yogyakarta. Meski demikian wong Yogya tidak pernah mengeluh jika harus berbagi makanan, fasilitas umum dan ruang, bersedia sama-sama menderita, meneladani sikap rajanya yang tanpa pamrih menawarkan bagian depan keraton, termasuk siti hinggil untuk pendidikan. Pagi untuk SMA, sore hari untuk kuliah mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Manusia idealis

Tanggal 1 Agustus 1973, sepulang dari Paris untuk studi selama sembilan tahun, Bung Hatta mengundang saya ke rumahnya. Pada malam itu, di ruang tamu sudah ada Sultan, yang saat itu menjabat wakil presiden.

Saat itu Bung Hatta menanyai visi saya tentang pendidikan nasional, bukan masalah ekonomi yang juga saya tekuni selama belajar di Sorbonne, Prancis. Pertanyaan itu tak sulit dijawab karena selama studi saya juga menyiapkan konsep pembangunan pendidikan dan kebudayaan serta pembangunan pertahanan dan keamanan nasional. Sultan juga menanyakan konsep pengembangan idealisme, membentuk manusia idealis. Menurut Sultan, kita memerlukan banyak calon pemimpin yang idealis, justru karena Tanah Air kita kaya raya.

Ternyata selain nasionalis, Sultan juga arif, bijak, dan tegas. Ketika dinobatkan sebagai sultan di zaman kolonial (1940), Sultan mengatakan dalam pidato, "Al ben ik Westers opgevoed, ik ben en blijf Javaan" (meski berpendidikan Barat, saya adalah orang Jawa dan akan tetap Jawa). Saat itu, pernyataan ini dianggap "revolusioner" .

Sultan juga yang mewakili RI menerima kedaulatan dari Wakil Kerajaan Belanda di Jakarta (Desember 1949). Sultan beberapa kali dipercaya menjabat Menteri Pertahanan setelah penyerahan kedaulatan. Sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat (1949-1950)- saat keamanan dan ketertiban amat kacau-Sultan berulang kali pulang balik Jakarta-Yogya, menyetir mobil sendiri, tanpa ajudan atau voorrijder. Dalam salah satu perjalanannya, Sultan pernah memboncengkan perempuan tua yang terseok-seok menggendong dagangannya hingga depan Pasar Beringharjo. Sultan tak mengungkap jati dirinya.

Keistimewaan Yogyakarta

Sesudah Belanda angkat kaki, para pejuang yang selamat sepakat, negara-bangsa memberikan pengakuan yang tulus atas sikap patriotik Sultan dan warga Yogya di masa perjuangan. Pengakuan ini berupa pemberian status keistimewaan bagi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Paku Alaman. Keistimewaan DIY memang dikaitkan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Artinya, secara implisit, siapa pun yang menjadi sultan dan paku alam, jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah melekat.

Jadi, aneh jika generasi reformis kini justru meragukan kebenaran hakikat pertimbangan para tokoh pejuang 45 dalam memutuskan keistimewaan DIY. Itu tidak hanya kebenaran thok, tetapi kebenaran bernilai sejarah perjuangan, bukan untuk mengukuhkan monarki absolut di Yogya. Meski di bawah raja, pemerintahan daerah ini berjalan demokratis.Jangan anggap para tokoh tidak tahu soal ketatanegaraan. Mereka tidak kalah terdidik, tidak kurang cerdas dan patriotik daripada para tokoh reformis sekarang. Maka hargailah keputusan mereka. Alih- alih mempertanyakan, sekali lagi tegaskan secara positif keputusan itu. Yang dipertaruhkan bukan hanya martabat Sultan dan Paku Alam dan seluruh warga, tetapi juga intellectual dignity dan political credibility dari pejuang kemerdekaan 45 yang telah memutuskan itu.

Pembentukan DIY bukan hanya masalah hukum dan UU. Ia adalah keputusan bersejarah yang jelas rasionale-nya dalam perjalanan sejarah. Kalaupun pembentukan itu hendak dijadikan masalah hukum / UU, sebagai produk buatan manusia, ia harus dibuat bersendikan tidak hanya akal, tetapi juga akal, budi, dan kearifan. Hanya orang yang berbudi yang dapat menghargai budi luhur orang lain.

Daoed Joesoef

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III (1978-1983);

Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne