Rabu, 21 Januari 2009

Mahasiswa di Malaysia Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda

Rabu, 21 Januari 2009 02:32 WIB
Mahasiswa di Malaysia Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda

KUALA LUMPUR--MI: Seorang mahasiswa perguruan tinggi Islam di Kota Baru, Kedah, Malaysia, memilih masuk penjara daripada membayar denda 90 ringgit karena mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm, melainkan pakai sorban.
Hakim pengadilan Kota Baru Amalin A'shah Putri Sultan Ismail Petra menolak keinginan yang diajukan mahasiswa Ahmad Natsir Daud, 27, melalui penasehat hukumnya Ahmad Rizal Effende, demikian Harian The Star di Kuala Lumpur, Selasa (20/1).
Ahmad Natsir dari Alor Star, Kedah, dituduh mengendarai motor tanpa menggunakan helm di Jalan Pasir Tumboh pada 20 September 2008 pukul 18.30 waktu setempat.
Ia didakwa telah melanggar Pasal 119 (2) Undang-Undang Transportasi 1987 yang bisa dikenai denda maksimal 2.000 ringgit atau masuk penjara maksimum enam bulan atau kedua-duanya sekaligus.
Sebelumnya, ketika pengadilan mencoba melakukan negosiasi dengan pengacara Ahmad Natsir, polisi meminta keluar teman-teman mahasiswa Ahmad Natsir, sekitar 30 orang, yang sedang mendengarkan persidangan untuk keluar dari ruang sidang.
Tapi permintaan itu ditolak para mahasiswa karena mereka menanyakan mengapa dari tadi pagi diizinkan mendengarkan dan menyaksikan persidangan ini, kemudian disuruh keluar ketika tidak ada titik temu dan dicoba perundingan di ruang pengadilan.
Polisi tetap ngotot meminta para mahasiswa keluar dari sidang, sedang penasehat hukum Ahmad Natsir meminta hanya 10 mahasiswa yang mendengarkan perundingan di dalam ruang pengadilan.
Setelah itu, Ahmad Rizal mengatakan terdakwa tetap menolak membayar denda dan memilih untuk masuk penjara. "Ahmat Natsir konsisten gunakan serban oleh sebab itu dia memilih tetap ingin masuk penjara sebagai hukumannya," kata Ahmat Rizal. (Ant/OL-01)

http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTcwODY=

Senin, 24 November 2008

MENULISLAH MAKA KAU AKAN CERDAS

MENULISLAH MAKA KAU AKAN CERDAS Ririk RatnasariStafPPPPTK Bahasa
Titik-titik air sisa hujan malam ini yang jatuh dari dedaunan menemani saya dalam sebuah kegelisahan untuk menuangkan sedikit hasil pengembaraan siang tadi. Hari itu, 21 Februari 2008, setelah membujuk dan memohon panitia talk show gratis, akhirnya bisa juga saya memasuki ruang Aula AJB untuk melepaskan dahaga, mencari trik-trik sebuah penulisan. Sebuah dunia yang seharusnya kita selami bersama.

Selanjutnya >>>

Senin, 20 Oktober 2008

Keabsahan Keppres Kembali Disoal

Keabsahan Keppres Kembali Disoal

Dewan Konsultasi ke Depdagri dan Bappenas
JOGJA - Keabsahan keputusan presiden (Keppres) tentang perpanjangan jabatan gubernur DIJ kembali disorot. Setelah Ketua DPD Partai Golkar DIJ Gandung Pardiman, kali ini gantian anggota FPAN Nazaruddin yang mempertanyakan keberadaan keppres itu.

Nazar mengatakan dengan terbitnya perpanjangan maksimal tiga tahun mendatangkan berbagai konsekuensi bagi pemprov dan DPRD DIJ. Konsekuensi itu antara lain terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ke depan. Misalnya, bila kepala daerah hasil pemilihan, sesuai undang-undang, harus segera menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

''RPJMD itu berlaku selama lima tahun. Bagaimana dengan gubernur baru kita ini, hanya berlangsung tiga tahun,'' kata Nazar saat rapat kerja membahas KUA dan PPAS RAPBD 2009 di Gedung DPRD DIJ, kemarin.

Lantaran tidak sinkron, Nazar khawatir penyusunan dokumen perencanaan itu akan bermasalah. ''Misalnya tidak nyambung karena RPJMD lima tahun, perpanjangan gubernur hanya tiga tahun,'' lanjutnya.

Meski memasalahkan, Nazar memahami bila penyusunan KUA dan PPAS 2009 tidak perlu menunggu dokumen RPJMD 2008-2013 selesai disahkan. Sebab, contoh semacam itu kemungkinan juga sudah diambil oleh Pemprov dan DPRD Jatim maupun Jateng.

Ketua DPRD DIJ Akhmad Djuwarto mengatakan meski ada perbedaan, semua pelaksanaan jalannya pemerintahan DIJ harus tetap mengacu aturan normatif. ''Jangan sekali-kali melanggar. Kita kembali pakai aturan lama,'' tegas Djuwarto.Adanya perbedaan itu, sambung Wakil Ketua DPRD DIJ Agus Sulistiyono, harus membuat dewan hati-hati. Untuk memecahkan keadaan itu, dewan akan berkonsultasi ke Depdagri dan Bappenas. ''Kami akan tanyakan ke sana,'' papar kader PKB ini.

Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji yang mengikuti raker itu mengatakan, sesuai Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) DIJ, masalah RPJMD diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur (Pergub). Saat ini, kata Tri Harjun, draf Pergub RPJMD telah siap. Soal tidak disinggungnya draf Pergub RPJMD itu, birokrat yang juga menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beralasan karena dewan tidak pernah bertanya. ''Masak tidak ditanyakan mau kami sampaikan di sini (dewan),'' kilahnya.

Tri Harjun sepakat agar pembahasan KUA dan PPAS dikedepankan. Pertimbangan utamanya KUA dan PPAS itu terkait langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pengesahan KUA dan PPAS plus APBD 2009 tidak bisa ditunda. (kus)

Sumber Radar Jogja [ Minggu, 19 Oktober 2008 ]

Jumat, 17 Oktober 2008

Perjuangan Millvina Dean, Satu-satunya Korban Selamat Tragedi Titanic yang Masih Hidup

[ Jum'at, 17 Oktober 2008 ] 



Terpaksa Jual Memorabilia Titanic untuk Bayar Iuran Panti Jompo

Luput dari tragedi Titanic sempat membuat Millvina Dean dan keluarganya bak selebriti. Tapi, semua itu tidak lantas membuat perempuan 96 tahun tersebut hidup nyaman dan berkecukupan. Bahkan, untuk membayar biaya panti jompo, Millvina harus melelang memorabilia Titanic miliknya. 

----------

Millvina berharap lelang memorabilianya bisa menghasilkan uang GBP 3.000 (sekitar Rp 50,6 juta). Barang-barang kenangan yang bakal dia lelang Sabtu (19/10) besok itu termasuk sebuah koper tua berisi pakaian. Konon, koper pakaian tersebut dikembalikan kepada keluarga Dean oleh warga New York setelah Millvina, ibu, dan adiknya selamat. "Koper tersebut memiliki ikatan emosi yang sangat kuat dengannya," ujar Andrew Aldridge, putra pemilik rumah lelang tempat Millvina berniat menggelar dagangannya. 

Aldridge menyebut "koper Titanic" itu sebagai barang istimewa. Selain menjadi saksi nyata tragedi maut di Laut Atlantik Utara tersebut, koper milik keluarga Dean itu juga menyiratkan kebaikan hati warga New York. 

Selain menolong korban karamnya Titanic, warga New York juga membantu para korban selamat menemukan kembali barang-barang milik mereka. "Sebab, saat tiba di New York pasca-tenggelamnya Titanic, para korban selamat hanya memiliki pakaian yang melekat di badan mereka," terang Aldridge.

Selain koper, Millvina akan memamerkan surat kompensasi yang dikirimkan Titanic Relief Fund kepada ibunya. Dalam surat tersebut, yayasan yang khusus melayani korban Titanic itu menyatakan bahwa keluarga Dean berhak atas tunjangan sebesar 1 poundsterling, 7 shilling, dan 6 penny tiap pekan. Beberapa foto langka Titanic, termasuk momen ketika kapal mewah itu bertolak dari dek White Star di Southampton, juga bakal dilego.

Bagi Millvina yang kini hidup sebatang kara, memorabilia Titanic tersebut sebenarnya sangat berharga. Namun, harta yang tak ternilai harganya itu terpaksa dia relakan jatuh ke tangan orang lain demi kelangsungan hidupnya. Sebab, sejak terjatuh di rumahnya dan mengalami patah tulang pinggang sekitar dua tahun lalu, Millvina terpaksa tinggal di panti jompo. Sekarang dia butuh uang untuk membayar biaya panti tersebut.

"Saya kira, saya hanya butuh dirawat selama dua pekan. Tapi, saya lantas terkena infeksi dan harus dirawat lebih lama. (Sampai saat ini) saya sudah berada di panti selama dua tahun," tutur Millvina dalam wawancara dengan surat kabar Southern Daily Echo. Perawatan panjang itulah yang membuat dia tidak bisa lagi tinggal di rumahnya dan pindah ke panti jompo di Ashurst, Hampshire, tersebut. 

Kini dia membutuhkan banyak uang untuk membiayai kehidupannya di panti. "Saya menjual seluruh harta milik saya karena saya harus membayar biaya panti dan perawatan infeksi," papar perempuan yang masih melajang itu. Dia berharap, segenap harta miliknya yang berharga bisa menghasilkan uang. Dengan demikian, dia bisa tetap tinggal di panti jompo dan mendapatkan perawatan medis. 

Saat tragedi Titanic terjadi, Millvina masih berusia sembilan pekan. Adik laki-lakinya pun masih bayi. Ketika itu, keluarga Dean yang terdiri atas empat orang sedang dalam perjalanan ke Kansas. Orang tua Millvina berniat meninggalkan Southampton dan memulai hidup baru di Amerika sebagai pedagang tembakau. 

Sayang, harapan itu sirna seiring dengan kecelakaan yang melanda kapal pesiar superbesar tersebut. Untung, Millvina bersama ibu dan adik laki-lakinya selamat. Ayahnya sengaja memasukkan Millvina dan sang adik ke dalam karung demi keselamatan mereka. Lantas, ketiganya menumpang sekoci (Lifeboat 10) dan terapung-apung sampai pantai New York bersama korban selamat yang lain. Namun, sang ayah harus menemui ajal seiring dengan kandasnya Titanic. 

Setelah kematian korban selamat Titanic yang lain, Millvina menjadi satu-satunya korban selamat yang masih hidup. Barbara Dainton, korban selamat lain yang berasal dari Cornwall, meninggal tahun lalu. Saat itu, dia berusia 96 tahun. Sementara adik laki-laki Millvina yang konon tercatat sebagai korban selamat termuda juga sudah meninggal dunia. Adik laki-laki Millvina itu meninggal saat berusia 81 tahun pada 1992 lalu. (bbc/thetelegraph/skynews/hep/ami)
Sumber Jawapos  Jum'at, 17 Oktober 2008

Minggu, 12 Oktober 2008

Sel Surya


Sel Surya Buatan Dalam Negeri Justru Dipesan Luar Negeri

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Potensi energi terbarukan di Indonesia belum banyak dimanfaatkan untuk menjawab krisis minyak bumi (bahan bakar fosil). Salah satu potensi adalah sel surya dari tenaga matahari sebagai pembangkit listrik, seperti ditemui di Pantai Parang Rucuk, Tanjungsari, Gunung Kidul, DIY, Rabu (7/5). Sepasang panel menghasilkan 80 watt. Panel surya ini dipasang sejak 2005.
/
Jumat, 10 Oktober 2008 17:01 WIB
JAKARTA, JUMAT - Sel surya dari industri dalam negeri yang sedang dirancang Wilson Walery Wenas dari Institut Teknologi Bandung, dengan investor Bakrie Power dan investor dari Amerika Serikat, justru sudah dipesan pembeli dari luar negeri.
Pemesanan sebesar 10 megawatt (MW) datang dari Spanyol dan harus bisa dipenuhi Mei 2009. Sementara itu, pemesanan dari konsumen dalam negeri sama sekali belum ada, padahal kapasitas produksinya 90 MW per tahun.

Wilson ketika dihubungi Kompas dari Jakarta, Kamis (9/10), mengatakan, lokasi industri sel surya yang masih tahap persiapan itu berada di Cikarang, Jawa Barat, dengan nama perusahaan Nano-PV. Jenis sel surya yang akan diproduksi berupa sel surya generasi kedua, yaitu sel surya thin film (lapisan tipis) dari hasil temuan Wilson yang kini sudah dipatenkan.
"Teknologi yang saya temukan itu nanti akan digabungkan dengan teknologi dari Amerika Serikat," kata Wilson.

Termurah di dunia

Harga komersial sel surya yang diharapkan, menurut Wilson, bisa mencapai 0,8-0,9 dollar AS per watt. "Harga demikian akan menjadikan sel surya Nano-PV menjadi yang termurah di dunia," kata Wilson.

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman mengatakan, industri sel surya memiliki produk akhir yang ramah lingkungan. Akan tetapi, pada proses pembuatannya harus dicermati karena tergolong tidak ramah lingkungan.

Menanggapi persoalan ini, Wilson mengatakan, pembuatan sel surya pada generasi pertama diakui memang tidak ramah lingkungan. Penggunaan logam berat merkuri masih dominan.
"Namun, tidak demikian halnya untuk produksi sel surya generasi kedua yang tidak mengandalkan penggunaan logam berat merkuri," kata Wilson menjelaskan.
Menurut Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konservasi Energi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arya Rezavidi, kebutuhan dalam negeri terhadap sel surya sebetulnya cukup tinggi. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pemanfaatan energi yang berasal dari sel surya mencapai 800 megawatt. Padahal, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 10 megawatt.

Dengan target yang cukup ambisius tersebut, menurut Arya, semestinya setiap tahun pemerintah menargetkan penginstalan sel surya dengan kapasitas 40 megawatt. Namun, target ini belum tercapai. (NAW)
Sumber Kompas, Jumat, 10 Oktober 2008 17:01 WIB

Jumat, 10 Oktober 2008

DPRD DIJ Tetap Akan Melantik Sultan

[ Jum'at, 10 Oktober 2008 ]
DPRD DIJ Tetap Akan Melantik Sultan
Sebagai Gubernur 2008-2013, Bukan Perpanjangan Jabatan

JOGJA - Keppres memperpanjang jabatan Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wagub Paku Alam IX belum menyelesaikan persoalan politik di Jogjakarta. Para anggota DPRD setempat tetap mengangendakan pelantikan buat gubernur dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2008-2013. Sementara Keppres No 86/P 2008 hanya perpanjangan 3 tahun dan tidak menyebutkan agenda pelantikan. DPRD sudah menyetujui alokasi anggaran pelantikan dalam APBD Perubahan 2008 sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya .........

Sumber Jawa Pos Jum'at, 10 Oktober 2008

Kamis, 09 Oktober 2008

Keppres Masa Jabatan Sri Sultan Tak Punya Dasar Hukum



[ Kamis, 09 Oktober 2008 ]


JAKARTA - Dasar hukum perpanjangan masa jabatan gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berpotensi menjadi persoalan baru. Keputusan Presiden (Keppres) 86/P Tahun 2008 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam sejarah, tidak pernah ada sebuah keppres dikeluarkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang gubernur.


Mendagri Mardiyanto mengakui bahwa keppres perpanjangan masa jabatan gubernur tidak punya dasar hukum. Selama ini, jika masa jabatan seorang kepala daerah habis, sementara masih ada persoalan di daerahnya, pemerintah biasanya mengangkat seorang penjabat atau pelaksana tugas (plt).


Format keppres perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur sama dengan keppres penunjukan seorang penjabat. Padahal, seorang penjabat tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis selama menjabat.


''Kalau kita angkat kembali (menjadi gubernur, Red), itu juga menyalahi UU. Karena kepala daerah hanya boleh menjabat maksimal dua kali,'' ujar Mardiyanto setelah menyerahkan keppres tersebut kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X kemarin.

(sumber Jawa Pos, Kamis 09 Oktober 2008)

Selanjutnya .......